hallobanua.com, Banjarmasin - Polsekta Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi, kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) lansia, di jalan Tanjung berkat, Gang Silahturahmi, Kelurahan Teluk Tiram.
Saat itu, salah satu korbannya meninggal dunia, karena luka akibat senjata tajam jenis mandau.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022). Turut disaksikan oleh Aditya Rinaldi dan LKBH ULM Banjarmasin, selaku penasihat hukum tersangka.
Ada sebanyak 20 reka adegan yang dilakukan pelaku MR (26), kepada korbannya M Jaini (71) dan istrinya Masrah (69).
Adegan dimulai oleh tersangka yang mendatangi kedua korban diwarung depan rumahnya, dengan maksud ingin berutang rokok, pada Sabtu (6/11/2021) pagi.
Kemudian, permintaan tersangka ditolak oleh korban yang bernama Jaini, Lantas membuat tersangka jadi tersinggung.
Dari situ, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sajam jenis mandau dan kembali ke warung.
Sesampainya di warung, tersangka langsung menyerang korban yang saat itu sedang duduk dan mengenai kepala.
Korban saat itu terjatuh ke tanah, namun tersangka kembali menyerang korban berkali-kali dengan sajam ke tubuh korban.
Sementara korban hanya dapat menangkis serangan tersebut, dengan kedua tangannya.
Setelah itu, tersangka melihat dan mendatangi korban lainnya, yang tak lain adalah istri Jaini dibagian kepala dan tangan sebelah kanannya.
Namun, Masrah bisa menyelamatkan diri dari tersangka yang saat itu masih memegang sajamnya.
Jaini yang saat itu masih terduduk di tanah kembali didatangi tersangka dan diserang lagi dibagian tubuh dengan sajam.
Saat itu, muncul saksi yang bernama Sangaji warga setempat, yang berniat ingin menolong korban dari amukan tersangka.
Namun belum sempat menolong, ia juga kabur ke dalam rumah, lantaran ingin diserang tersangka dengan sajamnya.
Selang beberapa waktu, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh warga dan juga pihak kepolisian.
Tersangka bersama dengan barang bukti sebuah sajam diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut.
Sementara untuk kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah sempat beberapa hari mendapatkan perawatan intensif, korban atas nama Jaini, dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, pada 24 November 2021.
Dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka sempat terlambat, lantaran diduga ODGJ.
"Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum," ujar Ipda Ginting.
Setelah pemeriksaan berjalan selama 2 minggu, hasilnya pun keluar dan tersangka dinyatakan waras.
"Sehingga bisa lamgsung kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dky/ may



0 Komentar