Polres Kotabaru Bakal Tindak Kapal Nelayan Luar Menangkap Ikan dengan Cantrang

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Adtya Harisada Siregar

hallobanua.com, Kotabaru - Maraknya laporan warga terkait kapal-kapal nelayan di Kotabaru yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang beroperasi di perairan Kotabaru, membuat Polres setempat mengeluarkan himbuan keras. 

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar,  dalam himbuannya menegaskan bahwa nelayan dilarang keras menggunakan alat tangkap ikan cantrang. 

Dikatakan Kapolres, kegiatan seperti itu dapat merugikan masyarakat khususnya para nelayan di Kotabaru, dengan keberadaan kapal-kapal nelayan dari luar yang melakukan penangkapan ikan secara tidak benar. 

"Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan," Jelas AKBP Aditya Harisada Siregar, Rabu, (26/01/2022). 

Cara kerja alat tangkap ikan satu ini, terang Kapolrws,  cantrang dioperasikan dengan menebar tali selembar secara melingkar. dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selembar dipertemukan. 

"Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat," tuturnya. 

Kapolres juga mengancam, jika sampai ada ditemukan kapal cantrang yang beroperasi di wilayah Kotabaru. Maka, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Ditambahkannya, dasar Polres mengeluarkan himbauan tegas tentang larangan Kapal Cantrang, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 2/PERMEN-KP/2015. Tentang, larangan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. 

Ancamannya, sesuai Pasal 85 UU, Nomor 45 Tahun 2009 (bagi kapal cantrang). dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). 

Berikut di Pasal 48' KUHP, (bagi kapal penampung) ikut terancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak Rp. 900,00 (sembilan ratus rupiah). 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, bagi yang mengetahui adanya kapal cantrang beroperasi di perairan Kotabaru, agar segera melaporkan ke jajaran Polres Kotabaru. 

"Hal ini dilakukan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Masyarakat jangan bertindak sendiri, jangan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak yang berwajib, agar bisa diproses secara Hukum,"  pungkas Kapolres AKBP M Gafur Aditya Siregar. 

Heri/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya