Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin
hallobanua.com, Banjarmasin – DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota sekarang tengah menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang perpajakan. Dalam pembahasan peraturan tersebut, sekitar 238 pasal yang dibahas yang dikaji lagi pasal perpasal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang pajak, Bambang Yanto Permono menjelaskan, saat ini telah beberapa Perda yang mengatur tentang pajak di Banjarmasin. Sebut saja, Perda pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel namun semua belum dirasakan untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal bagi Banjarmasin.
“Dengan dilakukan revisi Perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah Perda baru yang memuat semua Perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding Perda yang sudah ada,” jelasnya.
Menyinggung dalam pembahasan itu, pihaknya akan menambah dan menggali lagi penambahan beberapa objek pajak.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, memang ada rencana untuk penambahan objek pajak tersebut, yakni disektor penjualan barang secara online.
“Pajak usaha online juga dibahas namun kami mencari payung hukumnya, karena potensinya cukup besar,” ujar Bambang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menegaskan, Perda pajak ini nantinya tidak akan memberatkan masyarakat dan akan menambah PAD Banjarmasin untuk membiayai pembangunan.
Menurutnya masih banyak yang belum tertarik pajak oleh Pemko Banjarmasin, akan dimaksimalkan dalam Perda tersebut.
“Namun pasti akan membutuhkan waktu cukup lama karena ada beberapa Perda yang digabung menjadi satu,” tegasnya.
Dya/ may



0 Komentar