Sopir Penabrak Dinding Pembatas di Pasar Antasari Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan

hallobanua.com, Banjarmasin  - Sopir penabrak dinding pembatas di eks Terminal Pasar Antasari Banjarmasin,  MS (42) resmi ditetapkan Polisi jadi tersangka. 

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo, Minggu (16/1/2022). 

"Sang sopir sudah kita lakukan penahanan," katanya. 

Akibat kelalaiannya, MS dikenakan  Pasal 359 KUHP. 

Sebelumnya, mobil pickup yang dikendarai MS mengalami insiden pada Jumat (14/1/2022). 

Dia menabrak pagar pembatas di Eks Terminal Pasar Antasari Banjarmasin. 

Saat beton pembatas jatuh hingga menimpa seorang pedagang ayam yang saat itu bejualan di bawahnya dan meninggal dunia. 

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya