hallobanua.com, Banjarmasin - Sopir penabrak dinding pembatas di eks Terminal Pasar Antasari Banjarmasin, MS (42) resmi ditetapkan Polisi jadi tersangka.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo, Minggu (16/1/2022).
"Sang sopir sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Akibat kelalaiannya, MS dikenakan Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya, mobil pickup yang dikendarai MS mengalami insiden pada Jumat (14/1/2022).
Dia menabrak pagar pembatas di Eks Terminal Pasar Antasari Banjarmasin.
Saat beton pembatas jatuh hingga menimpa seorang pedagang ayam yang saat itu bejualan di bawahnya dan meninggal dunia.
Dky/ may



0 Komentar