hallobanua.com Banjarmasin : Seorang kakek berinisial MAB (63) Warga Jalan Tanjung Pura Rt 009 Desa Pagat, Kecamatan Batubenawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap anggota Polres HST akibat berbisnis togel, dan diamankan saat menjual dan merekap judi togel di sebuah warung, Jalan Perintis Kemerdekan, Barabai tepatnya di samping Kantor Desa.
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melaluiPs. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, mengatakan dia diamankan oleh anggota Satreskrim Polres HST Senin lalu pukul 21.40 wita.
“Barang bukti lainnya itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di warung tadi dan tersangka MAB mengaku barang buti tersebut digunakan untuk transaski jual beli togel,”katanya.
Sebelum dilakukan tangkap tangan dan penggeledahan, Polres HST terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat, bahwa sering ada transaksi jual beli togel di warung samping kantor Desa Gambah tersebut.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres. MAB pun kini menjalani penyidikan. Dia dijerat Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP.
Dky / may



0 Komentar