hallobanua.com, Banjarbaru - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Upaya Percepatan Pemulihan Lingkungan Hidup Pasca Banjir, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung. di Gedung Idham Chalid, Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (13/01/2022) pagi.
Selain penandatanganan, kegiatan juga diisi dengan penyerahan Dokumen Hasil Kajian Pengamanan Lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Berbasis Ekoregion Kolaborasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Dalam paparannya Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan Upaya Memperkuat Pengamanan Lingkungan Hidup (Environmental Safeguard) di Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada KLHK yang telah menyusun kajian Kompherensif berupa kajian pengaman lingkungan berbasis Ekoregion sebagai pondasi yang kuat untuk menyikapi ancaman Hidrometeorologi di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengaku bersyukur dengan sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Kalsel.
"Saya bersyukur disambutan terakhir Pak Gubernur sudah menyebutkan prinsip-prinsip pengelolaan sungai dengan prinsip one river one manajemen, itu adalah hasil dari kongres Sungai Indonesia 3 tahun 2017 di Banjarmasin yang harus kita implementasikan, karena memandang sungai, di daerah aliran sungai itu tidak bisa sepotong-sepotong harus satu kesatuan manajemen. Kami juga bersyukur program ini turunnya juga sudah sesuai dengan keinginan yaitu ada program Martapura Bungas sungainya, kemudian ada program Sungai Sasangga Banua, ini yang kita harapkan supaya proses penanganan banjir itu tidak sepotong-sepotong."
Selain itu, Wali Kota Banjarmasin juga mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
"Kami terimakasih Pak Dirjen terutama yang sudah menyampaikan prinsip-prinsip tadi, kita akan kaji secara detail nanti SKPD terkait. Dinas LH, kemudian untuk sungainya ada Dinas PUPR dan juga Camat Kabupaten/Kota juga harus dilibatkan. Pembakal, Kepala Desa, Lurah dilibatkan untuk aspek terakhir yang paling prinsip yaitu melibatkan masyarakat, jadi ini yang paling penting. Kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota, sudah dilakukan, ini yang sangat prinsip kemudian dukungan masyarakat, komunitas supaya betul-betul bisa tertangani dengan baik." tutupnya.
Fandi/ may



0 Komentar