hallobanua.com, Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mencabut berkas penghargaan oknum polisi yang melakukan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi ULM.
Pucuk pimpinan Kota Seribu Sungai itu bilang, bahwa saat ini pencabutan berkas penghargaan oknum aparat tersebut sedang diproses di bagian hukum Setdakot Banjarmasin.
"Draft pencabutan saat ini sedang berproses dibagian hukum," ungkapnya, Kamis (27/1/22) kemarin.
Ibnu menjelaskan, sebelumnya penghargaan diberikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 yang berisi tentang pemberian penghargaan kepada pihak yang rerlibat dalam mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkoba di daerah hukum Polresta Banjarmasin.
Adapun pemberian penghargaan itu kata Ibnu, tak hanya pada oknum tersebut saja. Akan tetapi kepada puluhan personel yang tergabung pada Satresnarkoba yang berhasil mengungkap gembong pengedar sabu kelas kakap.
"Dan penghargaan waktu itu ditandatangani oleh Pj Wali Kota pak Fydayen waktu itu," bebernya.
Bukan tanpa alasan, karena saat itu, dirinya sedang cuti dalam mengikuti kontestasi Pilwali 2020 lalu.
Ibnu pun berharap, proses pencabutan berkas yang saat ini dilakukan bagian hukum bisa sesegeranya mendapatkan hasil sesuai harapan semua pihak.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar