Warga Cempaka Terciduk Bawa Sabu

hallobanua.com, Banjarbaru - MH alias Odon (34) diamankan anggota Satreskrim Polsek Cempaka Banjarbaru karena kedapatan memiliki sabu, Senin (3/1/2021) sekitar pukul 23.30 Wita. 

“Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polsek Cempaka dari informasi yang didapat dari warga,” ujar Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi, Selasa (4/1/2021). 

Odon diamankan di kediamannya di Jalan Perjuangan RT 005/002 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. 

Dari tangannya dua paket sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0.21 gram dan 0,20 gram diamankan petugas. 

Penangkapan Odon dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka AIPTU Oktrianto Bayu Sumargi itu berawal dari informasi warga. 

“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya Kasi Humas. 

Akibat perbuatannya, Odon disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya