Warga Pajukungan HST Diamankan Bersama 5 Paket Sabu

hallobanua.com, Barabai -  Seorang pria SR (35) warga  Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan polisi. 

Dia digerebek anggota Sat Resnarkoba Polres HST, di rumahnya, Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 15.00 Wita. 

Di dalam rumah karyawan honorer ini, ditemukan 5 paket  narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,28 gram. 

Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, menerangkan, penggerbekan itu berbekal dari informasi masyarakat. 

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan," ucapnya. 

Selain Sabu juga ditemukan barang bukti lain yakni, 2  buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabunya, HP, dan uang tunai Rp 1,1 juta lebih. 

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya