Banjarmasin PTM 50 Persen, Disdik Akui Sesuai Inmendagri

hallobanua.com, Banjarmasin - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di jenjang TK, SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, sudah dimulai sejak hari ini. 

Plt Kadisdik Banjarmasin, Nuryadi mengatakan PTM 50 persen ini dilaksanakan sudah sesuai aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),  yang mana saat ini Banjarmasin masih berada pada PPKM level 2. 

"Karena itu kami dari dinas berkoordinasi dengan pimpinan dan Gugus Tugas, dan mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan PTM diadakan 50 persen kehadiran di sekolah," ungkapnya Senin, (07/02/22). 

Ia turut memaparkan, sampai saat ini ada sebanyak 27 siswa jenjang SMP dan 15 siswa jenjang SD yang terindikasi terkonfirmasi Covid-19. 

Ia pun menghimbau agar tim gugus tugas sekolah untuk selalu melaporkan terkait adanya gejala yang mendekati Covid-19 di sekolah. 

 Plt Kadisdik Kota Banjarmasin, Nuryadi ( foto: rian-HB)


"Jadi kalau hal yang mendekati Covid-19, segeranya melaporkan ke puskesma-puskesmas terdekat. Sehingga itu cepat kita ketahui dan antisipasi," ujarnya. 

Adapun jumlah sekolah yang melaksanakan PTM di Kota Seribu Sungai yakni sebanyak 35 SMP negeri dan 27 SMP swasta. 

"Sedangkan untuk SD itu ada 208 sekolah negeri dan 47 sekolah swasta itu melaksanakan PTM 50 persen," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Disdik Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 800/666-Sekr/Dipendik/2022, pada Jumat, (04/02/22) kemarin. 

SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan PTM Terbatas 50% di Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diarahkan ke seluruh jenjang pendidikan dibawah naungan Disdik. 

Hal itu dilakukan mengingat saat ini Pandemi Covid-19 di Banjarmasin terus meningkat. 

Selain itu, SE tersebut diterbitkan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022. Tentang PPKM Level 3 Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Selawesi, Maluku, dan Papua. 

Tidak hanya itu, SE juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 


rian akhmad/may


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya