Diduga Pelecehan Seksual,  Kades Muara Tengah Pagatan Tanbu Jadi Tersangka

hallobanua.com, Tanah Bumbu -Diduga melakukan pelecehan seksual selama 7 tahun terhadap mantan stafnya di kantor desa, seorang Kades Muara Tengah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu berinisial SA (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Penetapan SA sebagai tersangka ini, dinyatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanbu belum lama ini. 

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo lewat Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa membenarkan adanya kasus tersebut. 

"Benar, jadi pelaku tidak ditahan namun wajib lapor 2 minggu sekali ke satreskrim polres tanbu atas jaminan keluarga dan lawyernya," ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Jumat (4/2/2022). 

Sebagai informasi, kejadian ini berawal dari laporan korban SR (28) bersama 5 orang saksi ke Satreskrim Polres Tanbu pada 29 Desember 2021 lalu. 

Lalu, dilakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan fakta pelaku SA ini menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya. 

Setelah itu, korban dirangkul dan dicium pipinya hingga dipegang payudaranya oleh kades aktif kelahiran Kotabaru tersebut. 

Untuk diketahui, sejumlah barang bukti pun turut diamankan. Diantaran, berupa SK pengangkatan jabatan kepala desa dan struktur jabatan perangkat Desa Muara Tengah Pagatan. 

Atas perbuatan kurang elok kades dua periode ini, ia terancam bakal dijerat dengan Pasal 289 dan atau 294 Ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Penelusuran awak media ini, Kades Muara Tengah diketahui memang terindikasi kerap berbuat seenaknya terhadap stafnya. Khususnya wanita. 

Hal ini, diungkapkan oleh salah satu korban yang tidak ingin namanya dimuat. Ia menceritakan, pelaku melakukan hal itu semenjak menjabat kades pada 2015 hingga 2021. 

Ags/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya