hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin, melalui bidang kemetrologian, melaksanakan tera ulang pompa ukur di sejumlah SPBU, Kamis, (10/02/22).
Diketahui, tera ulang merupakan upaya Pemko Banjarmasin berkomitmen untuk menjaga ketertelusuran skala alat ukur suatu bahan sesuai dengan standar ukur tingkat nasional atau internasional.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya menurunkan 2 tim untuk pelaksanaan tera ulang di beberapa SPBU di Kota Banjarmasin.
"Ada 2 pom bensin, yakni di SPBU S Parman, dan SPBU Lingkar Basirih. Kita turunkan 2 tim," ungkap Kepala Disperdagin, Kamis, (10/02/22).
Sampai saat ini, kata pria yang biasa Tezar itu, sudah ada 4 dari 28 SPBU di Banjarmasin yang akan menjalani tera ulang. Dan ia mengaku belum ada ditemukan SPBU yang nakal atau melakukan kecurangan.
Menurutnya, jika dalam aturan Kemetrologi, plus dan minus 100 ml itu masih dalam batas wajar.
"Karena disini termasuk SPBU yang pasti pas, jadi ada aturan tersendiri dari Pertamina plus minusnya maksimal 60 ml. Dan ini ada minus 13,5 ml bahkan ada yang nol per 20 liter. Jadi itu pas sekali," bebernya.
Nantinya, kata Tezar, seluruh SPBU di Kota Banjarmasin menjalani tera ulang mesin pengisian bahan bakar kendaraan di tahun 2022 ini.
Tera ulang yang dilakukan pihaknya ini merupakan kegiatan rutinan yang wajib dijalani oleh setiap SPBU.
"Ini memang sebuah kewajiban bagi sebuah SPBU meminta ke kita (Disperdagin) di setiap tahunnya untuk ditera ulang,"ujarnya.
Ditanya jika ada temuan pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Tezar mengaku akan memberikan sanksi pidana kepada pengelola.
"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
"Ini dilakukan juga untuk menjamin jumlah liter yang keluar saat pembelian harus sesuai dengan nominal yang tertera pada display mesin," sambungnya.
Setelah selesai melakukan tera ulang dan penera sudah meyakini kesesuaian volume, mesin pompa tersebut akan ditempel stiker dan dilakukan penyegelan.
"Segel yang dipasang ini hanya boleh dilepas oleh penera kita. Kalau ada yang melepas artinya itu melanggar," pungkasnya.
rian akhmad/ may



0 Komentar