hallobanua.com, Banjarmasin - Kota Banjarmasin resmi berstatus Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu tertuang dalam Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, yang dikeluarkan Tanggal 14 Februari 2022.
Dalam poin O, adapun daerah Kota/Kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyandang PPKM level 3 yakni, Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola, Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kota Banjarbaru.
Sedangkan untuk PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.
Terakhir, daerah di Kalsel level PPKM-nya 1 yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Naiknya level PPKM itu dilihat dari penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu.
Yang berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi
Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes.
Adapun indikatornya yakni capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1.
Dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian
total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen, dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60 persen.
rian akhmad/ may



0 Komentar