Lagi! 1.498, 3 Gram Sabu dan 235 Butir Extacy Dimusnahkan

hallobanua.com, Banjarmasin - Ribuan gram barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu kembali dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (25/02/22) pagi. 

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo beserta jajaran BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. 

Kapolresta Banjarmasin menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil tangkapan selam 2 bulan terakhir. 

"Ini hasil pengungkapan dari 14 LP selama 2 bulan terakhir, dengan total pelaku yang ditangkap 14 orang," ungkap Kombes Pol Sabana Atmojo, Jumat, (25/02/22). 

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari para pelaku, yakni berat bersih sebesar 1.498, 3 Gram serta obat-obatan terlarang jenis extacy sebanyak 235 butir. 

"Untuk barang bukti apa bila diuangkan  mencapai miliaran rupiah dan dari hasil tangkapan ini kita berhasil menyelamatkan sebanyak 22.709 orang jiwa dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat dipakai untuk 15 orang," urainya. 

Selain itu, dalam kurun waktu 2 bulan itu, para pelaku yang diamankan pun juga sejumlah residivis. 

Kapolresta pun mengimbau, agar masyarakat jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal terkait tindak kejahatan obat terlarang itu disekitarnya. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami. Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). 

rian akhmad/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya