Lama Menunggak, Ratusan Kios di Beberapa Pasar Dapat Surat Peringatan Kedua


Hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin (Disperdagin) Kota Banjarmasin telah melayangkan  Surat Peringatan (SP) 2 kepada pemilik kios atau lapak dagang di sejumlah los pasar di Kota Banjarmasin. 

Menurut Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar,  SP 2 itu diberikan sejak Senin (14/02/22) lalu, dikarenakan adanya tunggakan oleh pedagang. 

"Karena sejumlah pedagang sudah sejak satu hingga dua tahun tidak membayarkan retribusinya," ungkapnya, Rabu (16/02/22) kemarin. 

Pria disapa Tezar itu mengungkapkan,  setidaknya ada 6 blok pasar yang dihuni sebanyak 125 pedagang yang menunggak. 

Sebagian di antaranya yakni di kawasan Pasar Tungging, Pasar Pandu, Pasar Kuripan hingga Pasar Baru Permai. 

"Untuk 1 blok pasar, setidaknya nominal tunggakan sebesar Rp50 juta. Kalau dihitung-hitung, untuk satu pedagang, tunggakan yang mesti dibayarkan sekitar Rp1 juta," bebernya. 

Dengan disampaikannya SP2 tersebut  ia pun berharap agar para pedagang bisa membayar tunggakan itu. 

Ditanya apakah ada batas waktu uang diberikan kepada para pedagang untuk melunasi tunggakannya, Tezar mengatakan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) saja. 

"Tujuh hari setelah SP2, akan kami layangkan SP3. Setelah itu, sebenarnya sudah bisa melakukan penyegelan. Tapi sekali lagi, kami terus mempertimbangkan berbagai hal teknis lainnya. Seperti misalnya, kami datangi lagi si pemilik kios. Tapi kalau memang diharuskan penyegelan, ya kami lakukan penyegelan seperti di tahun-tahun sebelumnya," terangnya. 

Alasan pedagang yang mengalami tunggakan itu, Tezar mengakui bahwa lantaran pendapatan mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengembalikan modal saja. 

"Atau yang beralasan terkendala pandemi. Sehingga menurut pedagang, membuat daya beli masyarakat sedang menurun. Lalu, ada pula para pedagang yang beralasan tokonya sudah lama tutup," timpalnya. 

Lantas, bagaimana bila ternyata kios para pedagang justru disegel? Menurut Tezar, bila pedagang ingin menggunakan kiosnya, maka mesti melunasi tunggakan terlebih dahulu. 

"Berbeda kalau misalnya masih dalam tahap SP1, SP2 dan SP3. Pedagang, bisa membayar tunggakan retribusi itu dengan dicicil. Tapi, harus melapor ke disperdagin. Minta surat permohonan keringanan pembayaran tunggakan," pungkasnya. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya