hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) isinya pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen di Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diarahkan ke seluruh jenjang pendidikan dibawah naungan Disdik.
PTM 50 persen itu dilakukan kembali mengingat saat ini angka penularan kasus varian covid 19 terus meningkat.
Selain itu, SE tersebut diterbitkan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022. Tentang PPKM Level 3 Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Selawesi, Maluku, dan Papua.
Tidak hanya itu, SE juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Cavid-19 di Kota Banjarmasin, SE yang ditandatangani langsung Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Hendro, menyampaikan beberapa poin, yakni sebagai berikut :
Mulai dilaksanakan Senin, tanggal 7 Februari 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di seluruh Satuan Pendidikan di Kota Banjarmasin dilaksanakan dengan jumlah siswa di kelas maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas, dengan durasi waktu maksimal 6 jam pelajaran sehari (disesuaikan dengan Jenjang dan tingkat/kelas siswa).
Kedua, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketiga, pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM Terbatas harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.
Dan, poin keempat, pihak satuan pendidikan agar menghimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.
Kemudian, Pengawas Sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm



0 Komentar