hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar, pada tahun 2022 ini.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Siane Apriliawati, Kota Banjarmasin layak untuk mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perumda Pasar.
Hal itu berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan Pemko Banjarmasin bersama Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
"Berbagai aspek penilaian, baik itu dari aspek kebutuhan daerah, kemudian pasar dan pemasaran, teknologi, ekonomi, keuangan dan dari manajemen organisasi. Menyatakan kalau Banjarmasin pantas mendirikan Perumda Pasar," ungkapnya saat ditemui awak media di lobi balai kota.
Pihaknya menargetkaan, dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan izin lagi ke Kemendagri. Dan proses Perumda Pasar ini bisa rampung dan resmi terbentuk pada tahun 2022 ini
"Setelah itu baru akan menyampaikan raperda pendirian BUMD ini. Dan kalau tak ada halangan tahun ini realisasinya," harapnya.
Tujuan dibentuknya perumda pasar tersebut kata Siane, pengelolaan pasar tradisional di Kota Seribu Sungai akan dilakukan lebih profesional.
"Dan tentunya juga akan menghasilkan potensi yang lebih bagus daripada sekarang. Karena Disperdagin terbatas kewenangan," ungkapnya.
Dilanjutkanya, secara manajemen akan lebih baik. Kemudian, karena bentuknya BUMD, maka otomatis juga bisa mendatangkan profit bagi Pemko Banjarmasin dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena Secara pelayanan, peningkatan ekonomi, multiplier effectnya juga bisa lebih baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disperidagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menerangkan, bahwa ini kali ketiga Pemko mengajukan permohonan kepada kementerian untuk pembentukan Perumda Pasar.
Alasan pengajuan Perumda Pasar di tahun ini, dikarenakan rencana tersebut sudah masuk ke dalam RPJMD Kota Banjarmasin di tahun 2022.
Ia menilai, jika hal tersebut resmi terbentuk, maka kewenangannya lebih luas dibanding Disperdagin.
Hal itu dikarenakan dinas cuma bisa mengatur terkait fisik bangunannya dan distribusi sarana distribusi perdagangan saja.Sedangkan untuk jual-beli komoditas masih belum bisa.
"Padahal ini sangat diperlukan dalam rangka stabilisasi harga atau terkait dengan inflasi daerah," ujarnya.
Terakhir kata Tezar, jika Perumda Pasar nantinya resmi berdiri, maka pengelolaan pasar dirasa akan lebih maksimal.
Hal itu dikarena pengelolaan atau manajemennya akan lebih profesional dan lebih fokus untuk mengurusi pasar.
"Misalnya terjadi kelangkaan dan tingginya harga salah satu komoditas, seperti minyak goreng. Perumda Pasar bisa menjualnya dengan harga dibawah pasaran. Dan itu secara tidak langsung akan menstabilkan tingginya harga di pasaran," pungkas Tezar.
rian akhmad/ may



0 Komentar