hallobanua.com, Banjarmasin - Adendum atau perpanjangan waktu pengerjaan kedua telah diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kepada pihak kontraktor yang mengerjakan Jembatan HKSN.
Sebelumnya diketahui, Pemko telah memberikan adendum pertama yang diketahui usai pada 27 Desember 2021 lalu. Dan diperpanjang 50 hari kalender sampai 11 Februari 2022.
Menurut Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, perpanjangan adendum kedua kalinya tersebut dinilai masih sesuai aturan.
Adapun landasannya adalah aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Di sana membolehkan dua kali pemberian adendum dalam sebuah proyek pembangunan," ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di Balai Kota.
Adapun alasan lain, adendum kedua itu kata Ibnu juga dikarenakan persentase pengerjaan jembatan tersebut hanya tersisa 15% dari keseluruhan pembangunan.
"Sayang kalau tidak dilanjutkan. Kalau ini dihentikan, maka harus melalui proses lelang lagi untuk melanjutkannya. Apalagi ini hanya tersisa 15 persen, sepertinya tidak ada yang mau mengambilnya kalau dilelang kembali," bebernya.
Lalu, apakah ada jaminan adendum kedua ini bisa menyelesaikan sisa pengerjaan bangunan jembatan?
Ibnu pun mengaku, bahwa dirinya yakin bahwa Jembatan HKSN akan rampung sepenuhnya dalam waktu 40 hari kalender sejak adendum kedua ini dimulai.
"Karena sebelum memulai pengerjaan, pihak kontraktor akan diambil lagi komitmennya untuk bisa menyelesaikan sisa pengerjaannya tepat waktu," ujarnya.
Adapun terkait Komisi III DPRD Banjarmasin yang menginginkan agar pemko kembali meninjau keputusan pemberian adendum kedua untuk pembangunan Jembatan HKSN, menurut Ibnu hal tersebut sah saja dilakukan, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) anggota Dewan.
"Dewan memiliki fungsi pengawasan, silahkan saja. Karena itu memang tugasnya. Kita hargai itu sebagai sebuah aspirasi," kata Ibnu.
Namun, ia menegaskan bahwa eksekusi progres pembangunan jembatan ini tetap ada di tangan Pemko Banjarmasin, sehingga jika Pemko ingin melanjutkan dengan dasar yang jelas, maka harus tetap dilanjutkan.
"Kita juga tidak berani melanggar aturan. Tapi kalau anggaran dan solusi agar progres pembangunan ini sudah ada. Maka kita lebih memilih langkah itu. Landasan kita juga jelas, dan itu adalah solusi yang kita putuskan agar proses pembangunan ini bisa segera selesai dikerjakan. Kecuali tidak ada solusinya baru di dihentikan," pungkasnya.
rian akhmad/ may



0 Komentar