Penolakan Buruh Terkait Pencairan JHT Didukung DPRD Kalsel

hallobanua.com, Banjarmasin - Penolakan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) terkait Peraturan Menteri Tenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Usai audiensi di Kantor DPRD Prov. Kalsel, pada Rabu (23/02/22) siang tadi, Ketua DPRD Kalsel Supian HK sepakat mendukung pencabutan aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. 

“DPRD Kalsel mendukung pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT,” kata Biro Hukum Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan, saat membacakan surat pernyataan yang ditandatangani Ketua DPRD tersebut. 

Penolakan terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 memang terus bwrgulir. Rencananya, aturan tersebut akan berlaku mulai 4 Mei 2022 mendatang. 
Akan tetapi, Presiden Joko Widodo sempat meminta Permenaker tersebut direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sumarlan pun meminta agar pihaknya turut dilibatkan, dengan perkembangan . 

“Sebelum dilakukan perubahan terhadap Permenaker itu, draft-nya kasihkan dulu ke kami,” ujarnya. 

Jika permintaan pihaknya itu tak diiyakan oleh pemerintah kata Sumarlan, PBB sudah ancang-ancang membuat surat pernyataan untuk keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Seperti tuntutan awal, bila Permenaker tak kunjung dicabut sebelum 4 Mei, para buruh memastikan keluar dari BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa ada lagi aksi, kita langsung keluar dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. 

Diketahui, jika dihitung, total ada puluhan ribu pekerja di Kalsel yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya