Perda Masih Belum Rampung, Pemerintah Himbau BPK Selalu Taati Aturan


hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin, masih merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. 

Diketahui, salah satu poin yang ada di dalam perda tersebut yakni memuat pembagian wilayah untuk penanganan bencana kebakaran. 

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, sejak pertengahan 2021, pihaknya sudah membentuk panitia khusus (Pansus) menindaklajuti revisi perda itu. 

"Sampai saat ini perda itu masih dalam tahap revisi dan pembahasan," ucap Harry Kamis (10/02/22) kemarin. 

Ditanya kenapa revisi perda tersebut agak berjalan lambat, Harry menjelaskan jika pihaknya masih perlu menyerap masukan dari sejumlah kalangan. Seperti perwakilan BPK/PMK, dan SKPD terkait termasuk Polresta Banjarmasin. 

Mengingat sebulan lalu sempat juga pihaknya membahas musibah kecelakaan yang melibatkan armada BPK/PMK dengan warga pengguna jalan. 

"Untuk mengurangi risiko dan mencegah hal itu kembali terjadi, maka mungkin ada poin-poin yang dimasukkan lagi dalam revisi perda itu. Jadi, mari kita tunggu saja," pungkasnya. 

Terpisah, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, diketahui masih menunggu revisi perda Nomor 13 Tahun 2018 rampung. Pemko pun berencana mengeluarkan surat edaran (SE). 

Tapi, hingga kini SE yang dimaksud juga tak kunjung dikeluarkan. Bahkan, sejak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin resmi terbentuk pada 25 Januari 2022 lalu. 

Terkait hal itu, Plt Kepala DPKP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin berjanji bahwa SE itu akan dikeluarkan dalam waktu sesegera mungkin. 

"Sebenarnya SE itu sudah ada, tapi ada sedikit revisi. Lalu lantaran saya sakit, jadi belum bisa terperhatikan," ucap Muzaiyin di Balai Kota. 

Ditanya apakah isi dari SE itu, Muzaiyin mengaku tak jauh berbeda dengan perda yang saat ini masih dalam tahap revisi di DPRD Kota Banjarmasin. 

Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat menggelar dengar pendapat bersama sejumlah BPK/PMK di Kota Banjarmasin. 

"Yakni zonasi, dan penegasan terkait sosialisasi yang pernah dilakukan di kecamatan-kecamatan secara berkesinambungan," ujarnya. 

Adapun, penegasan yang dimaksud Muzaiyin memaparkan yakni di antaranya yaitu untuk keanggotaan BPK/PMK minimal berusia 19 tahun, selain itu, untuk sopir armada harus memiliki SIM. 

"Walau pun bisa menyetir tapi tidak memiliki SIM, kami berharap jangan ada anggota yang nekat mengemudikan armada," ujarnya. 

Terakhir, Muzaiyin pun mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan dinas perhubungan (Dishub), pihak kepolisian dan instansi lainnya, untuk melalukan pengecekan kelayakan armada milik BPK/PMK secara berkala. 

"Kami berharap agar anggota PMK/BPK yang bertugas tidak menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kendaraan roda dua itu ditambah-tambah atau dimodifikasi. Standarnya, tetap pakai armad berupa mobil saja," tekannya. 


 rian akhmad/ may


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya