hallobanua.com, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin akhirnya buka suara soal kematian seorang wanita berinisial KW (22) di kolam renang salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Jumat (18/2/2022) lalu.
Setelah sebelumnya pihak Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi termasuk pihak hotel.
Kompol Alfian Tri Permadi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, menjelaskan hasilnya dari pemeriksaan saksi.
Menurut Alfian, korban saat itu berniat latihan pernafasan di kolam renang, karena sempat gagal ikut kelas Diving (menyelam) di Jakarta.
“Jadi setelah kita lakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, memang kondisinya korban mencoba melatih pernafasan di dalam air. Karena sebelumnya dia pernah ikut kelas diving di Jakarta, terus ia gagal dikedalaman 12 Meter lalu merasa butuh latihan sehingga yang bersangkutan latihan dikolam renang itu untuk melatih berapa lama nafasnya,” kata Alfian dikonfirmasi Sabtu (19/2/2022) siang.
Ditambahkan Alfian, saat kejadian itu, korban ke kolam renang bersama dua rekannya. Bahkan sempat memberitahu salah satu rekanya untuk tidak mengganggu saat mengukur nafas di dalam air.
“Dari saksi pegawai hotel dia sama teman korban berdua di TKP. Terus yang satu tidak memperhatikan karena memang instruksi dari korban jangan diganggu saat latihan pernafasan. Ketika sudah dilihat korban sudah mengambang dipermukaan kolam. Lalu temannya teriak dan berdatanganlah petugas hotel,” jelasnya.
Atas hasil pemeriksaan itu, Kepolisian pun tidak menemukan unsur tindak pidana dalam insiden tewasnya korban.
Namun Kepolisan masih memeriksa CCTV Hotel untuk memperkuat hasil penyelidikan kemarin.
“Kalau untuk indikasi tindak pidana belum ditemukan. Korban juga tidak ada riwayat penyakit. Semuanya keterangan dari para saksi juga singkron saja dan tidak ada unsur pidana. Tapi masih kita dalami melihat CCTV Hotel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dky/ may
0 Komentar