PPKM Level 3, Ibnu Sina Tekankan Pelaku Usaha Ikuti Aturan


hallobanua.com, Banjarmasin - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih disandang Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. 

Menekan laju penyebaran Covid-19, Pemko Banjarmasin pun melakukan beberapa pembatasan untuk pelaku usaha, baik jam tayang hingga kapasitas. 

Sayangya, di Banjarmasin  masih ada pelaku usaha baik tempat hiburan, kafe dan pusat perbelanjaan yang masih mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes) 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun meminta para pelaku usaha untuk menaati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah. 

Pasalnya, Pemko Banjarmasin pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam tayang serta kapasitas 50 persen. 

"Jadi saya mohon kepada seluruh pelaku usaha agar mengikuti aturan. Ini demi kita juga," ucapnya, Sabtu (19/02/22). 

Ia pun berharap, varian Omicron ini bisa dikendalikan 1 hingga 2 bulan kedepan. 

"Sehingga nanti kita bulan puasa bisa melaksanakan ibadah dengan lancar dan bisa menggelar Shalat Tarawih berjemaah," ujarnya. 

Namun kata Ibnu, harapan tersebut tidak bisa terlaksana apa bila masih banyak pelaku usaha seperti Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menaati aturan. 

"Kalau pelaku usaha tidak peduli, saya khawatir Covid-19 ini semakin meningkat. Kemudian masyarakat nanti akan protes," tuturnya. 

"Ketika Natal bisa terlaksana, Imlek bisa terlaksana, tapi tiba-tiba bulan puasa kita tidak bisa melaksanakan ibadah dengan seperti biasa, itu membuat kita jadi tidak nyaman nantinya," sambungnya. 

Pucuk pimpinan Kota Seribu Sungai itu pun menekankan kepada pelaku usaha THM dan kafe agar bisa mentaati aturan terkait dengan jam operasional. 

"Ini kita masih dalam suasana PPKM Level 3, sama-sama kita bersama Forkopimda, TNI, Polri menjaga sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri juga," pungkas Ibnu. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya