hallobanua.com, Tanah Bumbu - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pria residivis, diduga sebagai pengedar narkotika.
Pelaku berinisial KS (35) diamankan di Jalan Mutiara Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/2/2022) malam.
Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 paket dengan berat bersih 94,54 gram, disita juga 1 pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,41 gram.
Dijelaskan, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, penangkapan pelaku berbekal dari informasi masyarakat.
"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku," jelasnya. Senin (14/2/2022).
Selain Narkotika Polisi juga mengamankan 2 timbangan digital, sendok plastik dan sedotan, plastik klip dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 550.000.
Kini pelaku telah berada di Mapolres Tanbu, untuk menjalani porses lanjut.
Akibat ulahnya, pria penganguran ini bakal terancam, Pasal pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dky/ may
0 Komentar