Selesai Digodok! Ini Dia Aturan Jam Masuk Truk di Kota Banjarmasin



hallonanua.com, Banjarmasin - Mulai Senin  14 Februari 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi mulai mensosialisasikan regulasi angkutan truk yang hendak masuk maupun beroperasi di dalam Kota Banjarmasin. 

Regulasi ini sudah selesai direvisi oleh Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi nantin akan dihadiri UPT Kementerian Perhubungan, UPT Pekerjaan Umum (PU) dan instansi terkait lainnya 

Seperti Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, asosiasi angkutan berat, juga organda provinsi maupun kota Banjarmasin. 

"Kegiatan seremony nanti di Hotel Victoria Banjarmasin. Beberapa hari sesudah itu, akan langsung diterapkan," ucap Slamet. 

Slamet mengakui, regulasi yang baru dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak 11 Januari lalu. Akan tetapi, pihaknya baru menerima dalam waktu beberapa hari ini. 

Diketahui, dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022 itu, mengatur jam larangan angkutan truk. Baik angkutan bak terbuka maupun tertutup, truk peti kemas, hingga truk pengangkut alat berat, masuk ke dalam kota. 

"Dari jam 6 pagi sampai jam 9 siang, dilarang masuk. Kemudian, untuk sore hari itu dari jam 4 sore sampai jam 8 malam," beber Slamet. 

Selain itu, dalam Perwali juga diatur waktu larangan bagi angkutan truk, baik bak terbuka maupun tertutup, truk peti kemas yang melintas alias beroperasi di dalam kota. 

"Yakni untuk pagi, terhitung sejak jam 6 pagi hingga jam 9 siang. Lalu sorenya, dari jam 4 hingga jam 8 malam. Dan khusus truk yang mengangkut alat berat, ini agak lama. Dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam itu tak boleh melintas atau beroperasi di dalam kota," paparnya. 

Ada perbedaan dibanding aturan sebelumnya. Semula truk pengangkut alat berat ini larangannya dari 4 sore sampai jam 7 malam saja. 

Dalam penggodokan regulasi yang baru ini, Slamet bilang, turut melibatkan asosiasi. 

"Mereka bisa memahami adanya aturan baru ini, terlebih ketika ada kejadian yang menimpa masyarakat serta menimbulkan korban jiwa itu," tuturnya. 

Disinggung terkait sanksi apa yang diberikan bagi truk yang melanggar? 

Slamet mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penjagaan serta meletakan rambu-rambu lalulintas. 

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk penerapan sanksi, polisilah yang menanganinya. Umumnya, dikenakan pelanggaran rambu-rambu lalulintas," pungkas slamet. 


 rian akhmad/ may


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya