Temuan Mayat di Eks Bioskop Cempaka Ternyata Ditusuk Suaminya Sendiri

hallobanua.com, Banjarmasin - Fakta baru ditemukan oleh Kepolisian terkait tewasnya Fatmawati (60) di Jalan Niaga. Tepatnya di lantai 4 Eks Bioskop Cempaka, Kelurahan Kertak Baru Ilir
Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kamis, (03/02/22) kemarin. 

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo menuturkan, bahwa korban tewas akibat dibunuh oleh Z (30) yang tidak lain merupakan suami korban. 

"Pelaku Z dalam pengaruh minum minuman keras sehingga melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ungkap Kapolsek saat konfrensi pers di Aula Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat, (04/02/22). 

Kompol Susilo membeberkan kronologi kejadian, diketahui pada Rabu, (02/02/22) lalu, pelaku bersama istri (korban) sedang minum minuman beralkohol hingga mabuk dan terjadi cek cok mulut. 

"Pertengkaran terjadi dan kemudian korban sempat diperintah oleh pelaku untuk membeli minum minuman
beralkohol," ujarnya. 

"Selanjutnya Pada hari Kamis (03/02/22) sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku bersama korban kembali minum minuman beralkohol hingga mabuk dan minum
minuman tersebut masih tersisa di botol," sambungnya lagi. 

Kapolsek melanjutkan, sekitar pukul 11.00 wita pelaku terbangun dan masih dalam keadaan mabuk. Namun, disaat ingin membangunkan sang istri, korban tidak mau bangun dan membuat pelaku emosi dan marah. 

"Pelaku pun langsung memukul korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak 6 kali mengenai pada bagian dada korban," bebernya. 

Tidak sampai disitu, rupanya pelaku kemudian mengambil 1 buah jepitan kuku, dan menusukkan bagian tajam pada jepitan kuku kekebagian dagu bawah korban. 

"Z menusuk sebanyak 1 kali dan pelaku langsung membuang jepitan kuku tersebut
disekitaran tempat kejadian," ujarnya 

Melihat korban tidak bangun sekitar 10 menit pelaku sempat turun ke lantai 2 bertemu serta memanggil saksi. 

Kemudian warga berdatangan dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dilakukan autopsi. 

Dari hasil autopsi kata Kapolsek, ditemukan tanda tanda kekerasan diantaranya patah rusuk kanan, 3 sampai 7, patah rusuk kiri 3 sampai 5, tulang Iga 6 patah sudah lama serta pendarahan dikepala. 

Akibat kasus tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun. 

Penulis : rian akhmad/ may
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya