Turun ke Jalan! Ribuan Buruh Tuntut Cabut Permen Ketengakerjaan RI Tentang Jaminan Hari Tua


hallobanua.com, Banjarmasin - Ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB)  turun ke jalan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu pagi,  (23/02/22). 

Aksi tersebut digelar buntut  terbitnya Peraturan Menteri Ketengakerjaan RI menerbitkan Peraturan Menteri Nomor : 2 Tahun 2022,  tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang akan diberlakukan pada tanggal 04 Mei 2022. 

Salah satu koordinator aksi, Yoeyon Indharto mengatakan, dalam Permenaker itu, pengambilan JHT hanya bisa dilakukan pada usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun. 

Aturan tersebut katanya teramat sangat menyakitkan bagi kaum buruh. 

"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami, Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel, yang terdiri dari beberapa komponen organisasi Pekerja Buruh, menggelar Aksi ini," ujarnya, Rabu, (23/02/22). 
Oleh sebab itu, dalam aksi pihaknya menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketengakerjaan RI Nomor : 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Selain itu, para buruh juga menuntut agar pemerintah mencopot dan memberhentikan Ida Fauziah dari Jabatan Menaker RI. 

"Bila 2 tuntutan kaum buruh, sebagaimana tersebut diatas tidak dipenuhi maka Buruh Banua khususnya akan keluar dari Program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Sampai saat ini, aksi masa yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Kalimantan Selatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan, masih berlangsung. 

Perwakilan buruh pun masih melaksanakan audiensi di gedung DPRD s Provinsi Kalsel sambil dikawal ketat oleh aparat kepolisian. 

rian akhmad
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya