Warga Kelurahan Agung Ini Dibekuk Petugas Simpan Narkoba


hallobanua.com, Tamjung - Seorang pria berinisal RN alias Canul (31),  diduga memiliki sabu-sabu. Warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong itu pun berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Tabalong pada, Selasa (22/2/2022) malam. 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan kejadian penangkapan tersangka RN alias Canul, Rabu (23/2/22). 

"Canul berhasil dibekuk petugas di sekitar Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong usai dibuntuti beberapa waktu terlihat membuang sesuatu dan melarikan diri," terangnya. 

Setelah dibekuk Canul mengakui bahwa sebelumnya mengambil bungkusan rokok yang didalamnya terdapat butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,83 gram. 

Dari keterangan, Canul juga mengakui, bahwa di rumahnya di Kelurahan Agung, ada menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol. 

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir yang disimpan didalam kardus bekas air mineral yang berada didalam kamar rumah tersebut," beber Muji. 

Dari beberapa barang bukti yang didapat berupa, 1 bungkus plastic klip besar yang berisi satu bungkus plastik klip kecil didalamnya ada berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,83 gram. 

Lalu, 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DA 6170 HAC warna merah beserta Kunci Kontak, 1 buah Smartphone Android warna merah, 9 bungkus plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1000 butir tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total keseluruhan 9 Ribu butir. 

Selanjutnya, 1 bungkus plastic klip besar yang berisi tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 700 butir, satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh plastik bening berisi 10 plastic klip yang didalam nya berisi 100 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total 700 butir. 

Kemudian, ada 1 kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 85 bungkus plastik klip, yang masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol. 

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Is/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya