14 Formasi SKPD Banjarmasin Masih Kosong, Pemko Laksanakan Seleksi Terbuka Se-Kalsel


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali melaksanakan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin 2022. 

Diketahui saat iniasih ada 14 formasi kepala SKPD dilingkup Pemko Banjarmasin yang masih kosong. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, pengumuman dan pendaftaran akan dibuka mulai dari tanggal 10-14 Maret 2022. 

"Namun jika peminatnya masih sepi, maka akan diperpanjang selama tiga hari berikutnya," ungkap Totok, Rabu (09/03/22). 

"Memang lebih awal, karena kita sudah dapat rekomendasi dari KASN. Sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB, jadwalnya diperbolehkan lebih pendek karena masih suasana pandemi," Sambungnya. 

Totok bilang, tahap selanjutnya setelah pengumuman dan pendaftaran adalah penerimaan berkas mulai dari 11-17 Maret 2022. 

"Pendaftaran online. Tapi berkas tetap diserahkan pada tanggal 17 Maret nanti. Karena nanti akan dipresentasikan dengan empat parameternya," ujarnya. 

Selanjutnya, seleksi administrasi mulai dari 18-21 Maret 2022 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 22 Maret 2022. 

Setelah itu, penilaian rekam jejak dan klarifikasi pada tanggal 22-24 Maret 202, tes kompetensi (Assesment) pada tanggal 23-25 Maret 2022 dan pengumpulan makalah pada 26 Maret 2022. 

Terakhir, tahap pemaparan makalah dan wawancara pada tanggal 26-31 Maret 2022 dan pengumuman hasil seleksi akhir pada 4 April 2022. 

"Kita akan mendapatkan hasil pada 4 April 2022. Kemudian akan umumkan kepada publik tiga besar hasil seleksi," urainya. 

Lebih jauh, Totok menjelaskan, bahwa seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini terbuka untuk se-Kalimantan Selatan. 

"Seleksi terbuka ini tidak hanya untuk ASN di kalangan Pemko Banjarmasin saja. Melainkan juga Pemerintah Kabupaten Kota lain. Seperti tahun-tahun lalu terbuka untuk Kalsel. Syaratnya sedang menjabat dan atau pernah menduduki pejabat administrator setidak-tidaknya 2 tahun berturut. Atau pejabat fungsional yang setara. Batas usia 56 tahun per 1 Mei 2022," pungkasnya. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya