hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan 2 sejoli, terduga pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Pasangan kekasih itu diketahui berinisial AR (25) dan EH (26) dibekuk di Jl. Ir Phm Noor depan Gg. Satria Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Selasa (15/03/22) dinihari pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, sebelumnya Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Kemudian dilakukan (Undercover Buyying) UCB dengan cara memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu, saat pelaku datang langsung dilakukan penagkapan dan penggledahan," ungkapnya.
Dari para terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket di duga narkotika jenis sabu sabu berat bersih 0,37 Gram, 1 buah handphone 1 Unit Sepeda Motor.
"Barang bukti sempat dibuang di jalan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
rian akhmad/ may



0 Komentar