hallobanua.com, Banjarmasin - Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ) akhirnya memastikan Briptu Mahesa Satria (MS) ikut terseret kasus arisan online fiktif istrinya.
Kabar itu, dibenarkan oleh Kabid humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai, Selasa (1/3/2022).
"Sudah kita lakukan penahanan," kata Rifa'i.
Suami Rizky Amelia (25) ini ikut jadi tersangka karena ditemukan aliran dana arisan yang juga masuk ke rekening pribadinya.
"Bidang Propam Polda Kalsel lakukan penyidikan pelanggaran etika,” ujarnya.
Seperti istrinya, Briptu MS juga bakal terancam hukuman berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dan 362 tentang Penipuan dan Penggelapan, UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Melihat pelanggarannya kemungkinan besar bisa sampai pemecatan sebagai anggota Polri. Kita lihat saja. Semua on proses,” jelasnya.
Diketahui, sejak 25 Februari lalu, MS sudah menjalani penahanan, karena ulah istrinya korban sudah mencapai lebih dari 300 orang dengan kerugian Rp9 miliar.
Dky/ may
0 Komentar