hallobanua.com, TANJUNG - Petugas Kepolisian Polres Tabalong berhasil memborgol seorang pemuda berinisal J (24) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Selasa (15/3/22) pagi usai diketahui telah membuang tisu yang didalamnya plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika.
Dalam hal ini Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan kejadian tersebut.
"Peristiwa tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima petugas tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu," terangnya.
Lanjutnya, saat di TKP, sebagaimana laporan yang diketahui, petugas mencurigai seorang pemuda yang mencurigakan sedang berkendara mondar-mandir di Jalan Desa Tantaringin.
"Lalu pemuda itu terlihat membuang tisu. Usai ditangkap, petugas kemudian memeriksa tisu tersebut dan isinya 1 bungkus plastik klip isi butiran bening diduga narkotika dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 1,20 gram," lanjutnya.
Turut disita barang bukti tisu warna putih, 1 hp android, dan 1 sepeda motor matic milik J.
" J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Muji.
Is/ may
Tanjung



0 Komentar