Delapan Fraksi DPRD Kompak Usulkan Uji UU No 8/2022 Tentang Kalsel.




hallobanua.com, BANJARMASIN - Delapan Fraksi pada DPRD Kota Banjarmasin kompak dan sepakat untuk menolak pemindahan Ibukota ke Banjarmasin yang dinyatakan melalui Sidang Paripurna terbuka terkait UU no 8/2022 tentang Kalsel. 

Melalui Sidang Paripura yang dihadiri Ketua DPRD kota Banjarmasin Harry Wijaya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Wakil Walikota Banjarmasi Arifin Noor serta delapan Fraksi DPRD juga mendukung upaya pemko untuk mengajukan uji publik Undang -Undang No8/2022 tentang Propinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Fraksi Golkar Darmawati menyatakan menghormati ditetapkanya UU no 8/2022 namun Golkar setuju untuk dilakukan diuji materi ke MK sesuai dengan surat

permohonan Walikota Banjarmasin.  

Fraksi PDI-P, Saut Natan Samosir menyatakan prinsipnya PDIP menerima dan menyetujui pengujian UU No8/2022 ke MA RI. 

Kemudian, Fraksi Demokrat, Gusti Yuli menyatakan alasan untuk dilakukan uji materi UU no 8/2022 karena tidak melibatkan pemko dan DPRD selalu perwakilan masyararakat. Dalam RPJMD,kota Banjarmasin masih menjadi ibukota Kalsel. 

"Kami ucapkan kepada seluruh DPRD yang terdiri delapan faksi yang menyetujui secara bulat dan mendukung pemko terkait mengajukan pengujian UU no 8/2022 terkait pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru pasal 4 yakni ibukota tak lagi di Banjarmasin , "ujar Ibnu Sina, usai Paripurna persetujuan tentang pengujian tentang UU propinsi Kalsel ke MK, di aula Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. 

Dengan dukungan itu, maka menambah energi bagi Pemko Banjarmasin. Selanjutnya dalam jangka waktu 45 hari setelahnya melakukan uji formil bersama dengan bagian hukum.  

Dasar dilakukannya uji tentang UU propinsi ini karena partisipasi publik minim, pemko dan pemkab dan dewan tak dilibatkan dan hanya sekdaprop ketika konsultasi publik. 

"Kemudian ada juga uji dari komisi 1 DPR yang tak menyinggung tentang pemindahan ibukota namun menyinggung tetang Banjarmasin menjadi pintu gerbang Kalimantan, "jelasnya. 

Menurut Ibnu, bahwa ini merupakan tugas sejarah kita untuk mempertshankan Banjarmasin tetap menjadi ibukota mengingat nilai historis dan sejarah yang tinggi. 

Sementara, Fraksi PKB Zainal Hakim mengatakan, UU no 8/2022 pemisahan Kalsel tidak melibatkan pihak terkait dengan ini pemko dan dewan sangat minim partisipasi masyarakat. Serta tak ad uji publik dan pembahasan tidak terbuka yang mestinya melibatkan unsur2 masyarakat. 

Dengan ini tdk mengokomodir fisolofi sosialogis historis dan juridis. Kami juga mengkhawatirkan ketidakpastian hukum dengan ini kami dengan keyakinan mengambil keputusan yakni PKB mendukung dan menyetujui pengujian  UU tersebut ke MK. 


Dya/ may

Kota bjm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya