Didukung 8 Fraksi DPRD, Banjarmasin Lakukan Judicial Review, Ibnu : Kembalikan Sejarah Kota Banjarmasin Sebagai Ibukota Provinsi Kalsel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi mendapat dukungan 8 Fraksi DPRD Kota Banjarmasin untuk usulan Uji Publik (Judicial Review) Undang-undang (UU) No 08, tahun 2022 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Keputusan itu diambil usai rapat paripurna yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin pada Kamis, (23/03/22). 

"Kita sepakat agar pemerintah kota melakukan upaya judicial review atau uji UU baik formil dan materil undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang provinsi kalsel. Yaitu pasal 4 terkait bahwa ibukota provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi di Banjarmasin," ungkap Ibnu, Kamis, (24/03/22). 

"Pasal itu yang akan diuji baik formil dan materilnya, dengan persetujuan DPRD hari ini, itu menambah energi bagi pemerintah kota," katanya. 

Ibnu bilang, bersama dengan bagian hukum pihaknya melakukan langkah-langkah yakni melakukan uji formil maupun uji materi itu tidak dibatasi waktu. 

"Empat sampai lima hari maksimum dalam rentang waktu setelah 16 maret. Kita punya kesempatan untuk melakukan uji formil," katanya. 

Ibnu bilang, adanya dugaan bahwa minimnya partisipasi publik dan jajaran pemerintahan kabupaten/kota terkait pemindahan ibukota itu yang dilibatkan membuat pihaknya mengambil langkah tersebut. 

Selain itu, ujar Ibnu, adanya kajian dari Komisi 1 DPRD Kalsel ketika ditanya oleh badan keahlian legislasi DPR RI , ternyata tidak ada satupun menyinggung persoalan pemindahan ibukota. 

Akan tetapi justru visinya jauh kedepan menyiapkan kota Banjarmasin sebagai pintu gerbang ibukota negara di Kalimantan timur. 

"Itu hasil kajian dari Komisi 1 DPRD provinsi kalsel yang kami tahu tentang dokumen yang ada. Sehingga kemudian inilah dasar bahwa kuat dugaan ada tahapan-tahapan formil yang kemudian tidak dipenuhi," terangnya. 

"Jadi jangan heran misalnya hari ini dewan kelurahan juga bereaksi, kelompok msayarakat juga bereaksi, membentuk forum kota, dan saat ini yakni dicerminkan dari bulatnya suara DPRD kota untuk mendukung kita. Tidak ada satupun yang menolak langkah Pemko untuk melakukan judicial review ke MK," pungkasnya. 

Oleh karena itu, Ibnu berharap agar seluruh pihak dapat membalikan sejarah kota Banjarmasin sebagai ibukota provinsi Kalsel, yang merupakan ibukota provinsi Kalimantan pada awalnya yakni 8 provinsi yang dibentuk oleh bungkarno ketika indonesia ini lahir. 

"Jadi saya kira itu yang menjadi alasan utama, mudah-mudahan ini didukung dan mudah-mudahan hakim-hakim konstitusi bisa menilai secara objektif, agar undag- undang ini dapat bisa dikembalikan, bahwa ibukota provinsi kalsel adalah kota Banjarmasin," tutup Ibnu. 

Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm pemerintahan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya