hallobanua.com, TANJUNG - Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria berinisial A (50) dan KA (38) didepan Lapangan Tenis, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Sabtu (19/3/22) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di depan Lapangan Tenis Tanjung. Kemudian, pihak petugas langsung menuju ke TKP.
Dari pengamatan petugas, terlihat dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor berhenti dan nampak mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis.
Saat melihat KA mengambil sesuatu disitu, pihak petugas langsung bergerak meringkus terlapor.
Usai melihat petugas datang, KA langsung melempar barang yang diambilnya. Setelah diperiksa, ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang berisikan satu bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga narkotika golobgan 1 jenis sabu-sabu.
"Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut yang berharga 750 ribu rupiah dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok," jelas muji.
Dari satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam kotak rokok hijau yang didapat tersebut memiliki berat bersih 0,33 gram, kemudian uang tunai Rp.750.000 dalam kotak rokok hitam.
Juga disita 1 handphone warna hitam, 1 handphone warna biru, 1 unit sepeda motor warna merah hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A alias amang dan KA, di sangkakan Pasal 132 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," timpalnya.
Is/ may
Tanjung



0 Komentar