hallobanua.com, BANJARMASIN - Harga Minyak Goreng (Migor) di Banjarmasin saat ini melambung dipasaran hingga tembus Rp55 ribu per dua liter.
Hal itu terjadi pasca pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang dilakukan pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.
Lalu, apa upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait tingginya harga minyak goreng dipasaran?
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan saat ini Pemko hanya bisa melakukan upaya-upaya seperti monitoring dan mengkontrol minyak curah.
Namun, ujar Doyo selama ini minyak curah itu kurang diminati karena masyarakat cenderung menggunakan minyak goreng kemasan yang dinilai lebih higienis.
"Dalam situasi seperti ini tidak menutup kemungkinan masyarakat bakal beralih kepenggunaan minyak goreng curah karena harga minyak goreng kemasan yang sangat tinggi," ucap Doyo, saat ditemui di Balai Kota.
Oleh sebab itu, peran serta Pemko dalam memantau dan kontrol dalam kehigienisan minyak curah sangat penting ditengah mahalnya minyak goreng kemasan.
"Sama mengontrol, apakah ada penyimpangan-penyimpangan stok minyak goreng kemasan itu, bekerja sama dengan pihak kepolisian serta Dinas Disperdagin dalam operasi pasar murah," kata Doyo.
Ditanya, apakah Pemko bisa mengambil kebijakan untuk menentukan HET minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian yang beredar dipasaran?
Doyo menjawab, Pemko tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan seperti itu.
"Ketika pusat sudah menentukan harga Rp14 ribu untuk semua merk, dan pada akhirnya pemerintah juga yang mencabut kebijakan itu. Tapi kita pemerintah daerah tidak bisa kembali membatasi harga eceran tertinggi dipasaran," pungkasnya..
Doyo mengaku, saat ini yang bisa Pemko lakukan adalah monitoring dan kontrol terhadap stok dan distribusi kepasar.
"Sehingga jika stok dipasar terpenuhi maka ada kemungkinan harga tidak terlalu mahal karena stok terpenuhi," tutupnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm



0 Komentar