hallobanua.com, Banjarmasin - Usai kurang lebih 1 jam menyampaikan orasinya, puluhan masa yang geruduk Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya membubarkan diri.
Diketahui, aksi damai digelar pada Jumat, (04/03/22) siang, merupakan buntut dari aturan Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara di mushola dan masjid.
Tidak hanya itu, puluhan massa juga menuntut dan menyauangkan ucapan Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas, yang menganalogikan panggilan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Israhuddin, salah seorang orator menegaskan, pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan adzan sangat menyakiti perasaan umat muslim di Kalsel.
"Kalau disamakan dengan suara lonceng di gereja itu masih mending. Tapi kalau disamakan dengan binatang yang najis, sangat tidak pantas," ucapnya, Jumat, (04/03/22).
Ia pun menghimbau, masyarakat bergerak bersama untuk memperjuangkan syariat islam.
Selain itu, Ridho, salah seorang pengunjuk rasa juga mengaku merasa teriris dengan pernyataan Kepala Kemenag RI tersebut.
"Semenjak saya lahir tinggal di Kalsel, tidak pernah kami merasa terganggu dengan suara adzan. Begitu juga dengan saudara-saudara kami yang non muslim,"ujarnya.
Dirinya pun lantas mengingatkan Menteri Agama, untuk segera bertaubat dan mengikuti ajaran syariat islam sebagaimana mestinya.
"Kami akan berikan surat melalui Kemenag Kalsel agar jadi perhatian di kemudian hari. Kalau tidak ditanggapi, kami pastikan akan ada lagi aksi dengan jumlah massa yang besar," tutupnya.
Dalam aksi damai, perwakilan masaa juga membacakan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Agama.
Adapun isi pernyataan sikap yakni sebagai berikut :
Pertama, penodaan agama, Menteri Agama dinilai sangat fatal dan lebih parah seorang Ahok, sehingga harus diproses secara hukum.
Kedua, umat Islam Kalsel menuntut Menteri Agama agar segera bertaubat dan menyampaikan secara terbuka. Karena telah membuat gaduh umat islam atas penganalogian suara adzan dengan gongongan anjing.
Ketiga, merevisi atau membatalkan surat Nomor 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di musala dan masjid.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin turut berhadir dan menerima surat pernyataan sikap dari para demonstran. Tanpa mau memberikan komentar.
rian akhmad/ may
0 Komentar