Ir Yudha Achmadi, Dirut PT Air Minum Bandarmasih
hallobanua.com, BANJARMASIN- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih resmi berubah status badan hukumnya menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasin (Perseroda), Yudha Achmady mengatakan, hal tersebut tentunya juga akan merubah aturan-aturan perusahaan.
"Mungkin pasca ini ada yang harus kami persiapkan. Pertama mungkin nanti kami akan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)," ucap Yudha, saat disambangi awak media.
Kedepanya, pihaknya akan menyampaikan laporan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, terkait perubahan badan hukum.
Serta akan melakukan beberapa perubahan seperti yang ada di SK Direksi, SK Walikota dan lainnya.
"Sehubungan dengan perubahan itu. Itulah langkah-langkah yang nanti akan kami persiapkan dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil perubahan ini," terangnya.
Yudha juga mengaku, bakal mengikuti peraturan perusahaan perseroda aturan PT yang akan diikutinya nantinya didalam bentuk perusahaan yang baru ini.
"Jadi pemilik sahamnya sekarang ada dua, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi. Saham milik Pemko kurang lebih sebersar 86 persen dan 13 persen milil Pemprov ," tuturnya.
Ditanya bagaimana modal awal PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda)? Yudha menyebutkan pihaknya sudah menyetor kurang lebih sebesar Rp460 miliar.
"Modal dasar nya 1 teriliun, modal yang sudah disetor tadi hampir kurang lebih rp460 miliar," paparnya.
Lebih lanjutnya, Yudha mengatakan nantinya bakal diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena menurutnya, dengan berubahnya badan hukum seperti sekarang ini, RUPS yang bakal menentukan segala keputusan.
Ia pun berharap, Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel dapat membantu PT Air Minum Bandarmasih (Persero) untuk bisa menyertakan modalnya.
"Dengan demikian, kita akan bisa melakukan perbaikan terhadap infrastruktur kita dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat," tuntas Yudha.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm




0 Komentar