Jalur Khusus Pengisian BBM Bakal Disediakan Pemko, Para Sopir Bersyukur

hallobanua.com, BANJARMASIN - Permintaan jalur khusus pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diminta oleh para sopir truk di Banjarmasin, akhirnya mendapat titik terang. 

Pasalnya,  Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 096/DISHUB/2022 yang mengatur tentang pembelian bahan bakar minyak biosolar subsidi di Banjarmasin.  

Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel, Edi Sucipto mengucapkan rasa terimakasih kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan semua pihak terkait karena telah mendengarkan aspirasi mereka dan menyetujui jalur khusus tersebut. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Ibnu Sina karena sudah benar benar mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat, itulah pemimpin yang bijak dan baik," ucap Edi Sucipto. 

Diketahui ada 3 SPBU yang menyediakan jalur khusus untuk Organda Kalsel yaitu SPBU No. 64.701.06 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, SPBU No. 64.701.07 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, dan SPBU No. 64.701.015 di Jalan Lingkar Dalam Selatan, dekat SMA 10 Banjarmasin. 

"Untuk membedakan anggota Organda nanti akan kami berikan stiker organda dan pendataan di SPBU. Jadi untuk yang belum memiliki stiker maka segera urus agar segera bisa kita terapkan," terang Ketua DPD Organda Kalsel itu, juga mengimbau kepada para anggota yang nantinya menggunakan jalur khusus agar dapat menaati peraturan yang telah berlaku. 
"Kami tentunya menghimbau pada rekan rekan yang sudah dikasih jalur khusus, gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai melanggat aturan yang ada, agar Organda tidak dikenakan sanksi," pungkasnya. 

Berikut isi dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut, yakni sebagai berikut: 

1. Pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang untuk parkir pada badan jalan, jembatan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan. 

2. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Biosolar Subsidi pada SPBU penyalur hanya boleh dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. 

3. Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk menjamin penyaluran BBM jenis Biosolar Subsidi tepat sasaran, pembelian BBM dibatasi sesuai spesifikasi dan kapasitas tangki BBM kendaraan bukan modifikasi serta mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. 

4. Pengelola SPBU tidak diperkenankan meniual BBM jenis Biosolar Subsidi kepada
orang/pribadi atau badan usaha untuk kepentingan industri melainkan harus menjual kepada masyarakat sesuai peruntukannya berdasar perundang-undangan yang berlaku. 

5. Pihak SPBU 64.701.06, 64.701.07 dan 64.701.015 sebagai SPBU di jalur logistik, diminta memberikan ruang layanan atau akses jalur khusus kepada kendaraan angkutan barang anggota Organda, yang memiliki atau dilengkapi identitas berupa stiker yang diperoleh dari Organda Kalimantan Selatan dan di verifikasi oleh petugas Organda pengelola SPBU menjual BBM jenis Biosolar Subsidi sesuai kuota yang sudah ditetapkan BPH Migas
dan didistribusikan oleh Pertamina. 

6. Untuk kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli BBMjenis Biosolar Subsidi oleh pengelola SPBU, Organda akan melakukan pengawasan dengan menempatkan anggotanya di: 
SPBU No. 64.701.06 di J. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan,
SPBU No. 64.701.07 di JI. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan;
SPBU No. 64.701.015 di JI. Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin. 

7. Dalam pelaksanaannya, Organda tidak diperkenankan memungut uang/tips kepada pengemudi untuk memasuki ruang layanan atau akses jalur khusus di SPBU, baik sebelum atau sesudahnya dengan dalih apapun. 

8. Bagi asosiasi kendaraan angkutan barang diluar Organda, agar berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai penanggungjawab yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal pelayanan atau akses jalur khusus bagi kendaraan untuk membeli BBM jenis Biosolar Subsidi di ketiga SPBU tersebut. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya