hallobanua.com, BANJARMASIN - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menghimbau agar pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) taat aturan.
Diketahui, selama satu bulan Ramadan nantinya para pengelola THM diharuskan menutup oprasionalnya.
Menurut Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005.
Tidak hanya THM, pemerintah juga membatasi kegiatan seperti restoran, warung, rombong dan sejenisnya. Dan mewajibkan tutup pagi dan siang hari.
"Kita akan coba ingatkan lagi para pengusaha THM saat memasuki ramadan," ucap Muzaiyin, Rabu, (16/03/22).
Ia mengaku, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan, untuk memastikan tidak ada THM yang beroperasional selama bulan suci Ramadan.
Termasuk juga operasional rumah billiard, yang klasifikasinya di dalam Perda Ramadan itu masuk dalam kategori THM.
"Terkecuali untuk pembinaan para atlet. Jadi silahkan pihak pengelola berkoordinasi dengan instansi terkait agar mendapatkan rekomendasi," ujarnya.
Muzaiyin menegaskan, jika nanti ada ditemukan pengelola THM yang melanggar ketentuan, maka pihaknya tegas akan melakukan penindakan sesuai Perda.
"Sanksinya sebagaimana yang diatur dalam Perda. Mulai dari teguran sampai penutupan usaha," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may



0 Komentar