hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin lakukan razia ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu, (02/03/22) malam tadi.
Razia dilakukan untuk memastikan Peraturan Derah (Perda) terkait oprasional THM dihari keagamaan dipatuhi para pelaku usaha THM.
Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan bahwa kegiatan tadi malam yang dilakukan pihaknya adalah giat rutin.
Kegiatan rutin itu gelar berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2016, tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi/ THM/ Karaoke Keluraga dan Biliar wajib tutup pada hari besar keagamaan.
"Didalam perda itu, menyebutkan bahwa dilarang membuka usaha pada malam hari besar keagamaan,," ungkap Muzaiyin, Kamis, (03/03/22).
Muzaiyin mengklaim, dari hasil pantauan tadi malam di beberapa tempat usaha THM, sudah mematuhi aturan yang sudah diberlakukan.
"Sehingga kami berharap Kepada pengusaha THM di Banjarmasin, terus bersama sama berkomitmen mempatuhi aturan tersebut," tandasnya.
Muzaiyin juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga ketertiban, kenyamanan dan kete angan Banjarmasin yang saat ini sudah dirasa kondusif.
Dalam razia, petugas melakukan pemeriksaan dan mendatangi ke lokasi THM. Bahkan disebuah tempat karaoke, petugas tetap masuk melakukan pemeriksaan meski lampu lobi terlihat padam. Hal itu dilakukan guna memastikan THM tidak beroperasi atau digunakan.
Tidak hanya THM karaoke, Satpol PP juga mendatangi PUB yang biasa menghadirkan live musik dan menyajikan Miras. Akan tetapi petugas hanya mendapati ruangan kosong tanpa pelanggan.
Namun saat memantau THM di kawasan Jl Veteran Banjarmasin, petugas Satpol PP menemukan PUB yang masih beroperasi dan melayani pelanggan.
Meski begitu, Satpol PP tidak menindaknya lantaran, pihak PUB tidak membuka live musik dan hanya melayani makan dan minum.
rian akhmad/ may
0 Komentar