hallobanua.com, Banjarmasin- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd, mengajak kepada para kaum melineal banua Kalimantan Selatan untuk berpartisipasi dalam Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) 2022.
Kompetisi itu akan digelar yang akan digelar pada 20 hingga 22 Juni 2022 dengan tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”
Melalui event tersebut Tambrin berharap bisa memberikan kesempatan kepada kaum milenial Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan teknologi dalam menggaungkan agama Islam.
“Event tahunan ini bertujuan untuk menggaungkan agama Islam yang rahmatan lil’alamin dan moderat, melestarikan seni dan budaya serta kearifan lokal yang bernuansa islami, meningkatkan rasa cinta dan bangga generasi muda akan seni budaya Islam dan mengembangkan kreatifitas dalam memanfaatkan teknologi,” terangnya.
Peserta yang menjadi pemenang pada event tersebut nantinya akan mendapatkan hadiah jutaan rupiah.
“Bahkan bagi peserta terbaik di 3 (tiga) besar tingkat provinsi akan diikutkan ke tingkat nasional pada bulan agustus tahun 2022,” tambahnya.
Oleh karenanya Tambrin menyayangkan jika event ini tidak diikuti oleh peserta dari Banua yang terkenal dengan masyarakatnya yang religi.
“Mari kita syiarkan Islam yang moderat yang Rahmatan Lil Alamin melalui even ini,” ajaknya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kalsel untuk syarat dan ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
Peserta adalah Warga Negara Indonesia; (WNI), beragama Islam, berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun, perorangan atau kelompok.
Dan, peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial.
Untuk kriteria Film tdak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya, berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan.
Sedangkan durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit,
Jenis film berupa : fiksi, atau documenter.
Tak hanyab itu, peserta wajib menyertakan thriller dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) etik untuk publikasi.
Mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta, menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah.
Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya.
Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan, dan film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Kompetisi Film Pendek Islami tahun 2022 ini melibatkan dewan juri di tingkat provinsi dan nasional. Juri berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, meida dan influencer. Insan film kawakan Indonesia, Christine Hakim didaulat menjadi ketua Dewan Juri.
Total hadiah 1 Miliar Rupiah telah disediakan Kemenag bagi para pemenang KFPI 2022 ini. Jumlah Ini merupakan akumulasi dari tingkat provinsi maupun nasional.
Informasi Pendaftaran : Muhammad Mahali 081349698331 / Zulkomar 087815087879.
Tim Liputan/ may
0 Komentar