hallobanua.com, BANJARMASIN – Ketua APINDO Provinsi Kalimantan Selatan. H Supriadi, mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Maksud hati ingin mempertanyakan salah satu aset yang diduga berpindah tangan, justru penjelasan dan keterangan yang diberikan oleh Kantor ATR/BPN setempat belum didapatnya, hingga harus menunggu waktu cukup lama.
H Supriadi mengaku sangat kecewa atas pelayanan di Kantor BPN Kota Banjarmasin itu. Dirinya mengaku hanya ingin meminta jawaban dan keterangan dari pejabat berwenang di BPN, terkait aset yang dimilikinya di kawasan Jl. Banua Anyar Banjarmasin.
Sejak datang ke kantor BPN Kota Banjarmasin pada 7 Maret 2022 tadi, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan jawaban dari pihak BPN setempat, terkait aset yang ditengarainya telah beralih tangan ke orang lain, tanpa sepengetahuan dirinya.
Diceritakan H Supriadi, juga seorang pengusaha banua ini, pada 7 Maret 2022 tadi, dirinya datang ke kantor BPN Kota Banjarmasin, kedatangannya ingin mempertanyakan salah aset miliknya yang ia curigai berpindah tangan.
Setelah menyerahkan berkas yang diminta oleh petugas, kemudian dirinya diminta untuk menunggu sembari ada jawaban dari BPN.
Tiga hari setelah itu, H Supriadi mencoba menghubungi salah seorang staff di BPN Kota Banjarmasin, untuk mempertanyakan kembami soal berkas status sertifikat aset yang dimilikinya. Informasi yang ia dapatkan, katanya, jika berkasnya masih menunggu rekomendasi dari pimpinan.
Kemudian beberapa hari kemudian, 1 pekan setelah dirinya mengajukan permohonan via surat, Ia mencoba menanyakan kembali ke kantor BPN Kota Banjarmasin. Lagi-lagi jawaban yang ia terima, belum ada rekomendasi dari pimpinan.
“Saya hanya bermaksud ingin mempertanyakan terkait aset milik saya yang diduga telah beralih tangan. Wajar kan jika saya sebagai pemilik atas aset itu ingin mengetahui status dari sertifikat tersebut sekarang ini. Malah sampai saat ini sejak saya melayangkan surat pengajuan dan datang langsung ke bagian pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, justru sampai sekarang informasi dan keterangan resmi dari pejabat berwenang disana, belum saya dapatkan,” sesalnya.
Sebelumnya, kata Supriadi, pada September 2021 lalu, Ia pernah mempertanyakan hal yang serupa.
“Saat itu ketika saya ingin mempertanyakannya langsung diberikan jawaban dan tidak harus menunggu waktu. Nah, kenapa justru sekarang ini malah terkesan dipersulit, ada apa ini dengan BPN, dan jujur saya kaget kenapa harus menunggu rekomendasi dari pimpinan. Saya kok mikir aneh kalau dulunya mudah kok sekarang dipersulit, “ keluhnya.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait keluhan dan kekecewaan dari H Supriadi, hallobanua.com mencoba untuk mengkonfirmasikan keluhan warga itu dengan mencoba meminta keterangan langsung dari pejabat yang berwenang.
Sayangnya, hallobanua.com hanya ditemui oleh 2 orang karyawati di Kantor BPN setempat. Meskipun memberikan informasi, namun salah satu karyawati tersebut, mengaku bukan wewenangnya untuk menjelaskan secara detail.
“Jujur saya dari segi permasalahan atau ada surat masuk dan segala macam, saya tidak mengetahui persis. Namun, saya hanya menyampaikan arahan dari pimpinan, jika sampai saat ini surat yang ditujukan ke kami, masih di pimpinan, jadi mohon maaf kami pun belum mengetahuinya secara persis, apakah sudah keluar disposisi dari pimpinan kami,” terang salah seorang staff di kantor BPN Banjarmasin saat ditemui hallobanua.com pada Kamis (17/3/22) tadi.
Dikatakannya, ketika pimpinan telah menerima disposisi, pihaknya harus terlebih dahulu menelaah surat permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
“Untuk sementara mohon maaf kita belum bisa memberikan informasi lainnya, mungkin masih diproses. Bukannya tidak mau merespon, ketika ada pengaduan masuk kita pun tidak sembarangan memberikan informasi sebelum kita cek kebenaran data dan segala sesuatunya,” katanya.
Sementara itu, kabar terakhir, H Supriadi, Senin (21/3/22) kembali mendatangi pelayanan di kantror BPN Kota Banjarmasin, untuk kembali mempertanyakan soal disposisi dari pimpinan terkait surat permohonannya tersebut.
“Saya datang lagi hari ini (Senin 21 Maret 2022,red), malah apa yang saya dapat justru saya diminta untuk memperbaiki surat permohonan yang saya sampaikan ke BPN. Infonya ada kesalaham di surat saya. Kalau memang terjadi kesalahan, kenapa tidak disampaikan saat saya datang pertama kali, “ herannya.
Sekadar diketahui, H Supriadi warga Jl Perdagangan Banjarmasin Utara itu, pada 7 Maret 2022 tadi telah melayangkan surat permohonan ke pimpinan BPN Kota Banjarmasin.
Dalam surat tersebut, Ia mempertanyakan aset miliknya yang diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat atas nama dirinya. Dalam surat permohonan itu, disebutkan jika seandainya proses balik nama sudah terjadi, Ia memohon diberikan informasi proses balik nama tersebut berpindah ke siapa.
Ia pun berharap pihak BPN berkenan memberikan copy akta kuasa jualnya, yang kemungkinan ada mencamtumkan nama dirinya di akta kuasa jual tersebut.
Bahkan, kabarnya pada 16 Maret 2022 tadi, H Supriadi telah membuat Laporan Polisi di Mapolresta Banjarmasin, dengan laporan terkait tindak pidana pemalsuan akta otentik.
Tim Liputan/ may
Kota bjm



0 Komentar