hallobanua.com, Banjarmasin - Malam hari Raya Nyepi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin lakukan razia yustisi ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) Rabu, (02/03/22) malam.
Razia dilakukan untuk memastikan Peraturan Derah (Perda) terkait oprasional THM dihari keagamaan dipatuhi para pelaku usaha THM.
Dari pantauan, rombongan petugas Satpol PP sambangi beberapa THM di kawasan Jl. H.Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah.
Petugas melakukan pemeriksaan dan mendatangi ke lokasi THM. Bahkan disebuah tempat karaoke, petugas masuk melakukan pemeriksaan meski lampu lobi terlihat padam.
Hal itu dilakukan guna memastikan THM tidak beroperasi atau digunakan.
Tidak hanya THM karaoke, Satpol PP juga mendatangi PUB yang biasa menghadirkan live musik dan menyajikan miras.
Akan tetapi petugas hanya mendapati ruangan kosong tanpa pelanggan.
Dimas, yang merupakan manajer PUB tersebut mengaku, pihaknya sengaja tidak buka karena bertepatan dengan hari Raya Nyepi.
"Kita tetap ikuti aturan. Kalau malam keagamaan, malam jumat kita tetap tutup. Hari besar tanggal merah juga. Kita tidak pernah melanggar aturan," ungkapnya.
Ia pun mengaku turut meliburkan karyawannya, dikarenakan peringatan hari besar Nyepi.
"Malah 2 hari kita liburkan, Rabu sama Kamis. Karena malam Jumat kan," urainya.
Dimas pun turut mengapresiasi dengan adanya yustisi dari petugas Satpol PP tersebut. Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar tidak ada THM yang nakal.
Usai dikawasan Djok Mentaya, petugas lanjut sambangi PUB dikawasan Jl Veteran Banjarmasin.
Disana, petugas Satpol PP menemukan PUB yang masih beroperasi dan melayani pelanggan.
Meski begitu, Satpol PP tidak menindaknya, lantaran pihak PUB tidak membuka live musik dan hanya melayani makan dan minum.
Diketahui, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2016, tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi/ THM/ Karaoke Keluraga dan Biliar wajib tutup pada hari besar keagamaan.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar