hallobanua.com, BANJARMASIN- Jajaran Polresta Banjarmasin dengan tegas tidak memperbolehkan petasan pada malam bulan Ramadan
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, pihaknya bakal menindak tegas bila ada pedagang yang nekat menjual petasan.
"Soal larangan petasan, sudah jelas undang undang untuk itu ada. Dilarang petasan itu. Tidak boleh. Jadi masyarakat tidak usah lagi bertanya. Dibolehkan atau tidak. Jawabannya, adalah dilarang," ungkap Kapolresta usai melaksanakan rapat forkopimda, Selasa, (29/03/22) kemarin.
Meski begitu, Ia mengaku pihaknya bersikap humanis yakni sebisa mungkin jika kedapatan memiliki petasan langsung diambil dan dihancurkan di tempat.
"Tapi kalau ada partai besar yang menjual atau semacamnya, ya diproses saja secara hukum," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan kembang api atau bunga api? Kombes Pol Sabana menyatakan, itu berbeda dengan petasan. Dan itu, menurutnya tidak dilarang.
"Itu kan dinyalakan meluncurnya ke atas. Kalau petasan kan ke bawah," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menyatakan, adanya larangan itu semata-mata dibuat juga agar ibadah di bulan Ramadan bisa dilaksanakan dengan khusyu.
"Jadi yang paling substansi adalah agar pelaksanaan ibadah kita di bulan Ramadan bisa lebih khusyu, lebih humanis. Karena sudah dua tahun dalam masa pendemi. Sekarang, meski di PPKM level 3, masih ada pelonggaran. Kami berharap kita bisa beribadah debgan nyaman," tuntas Ibnu.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar