hallobanua.com, Tanah Bumbu–Pemerintah pusat bakal menerapkan larangan mudik menjelang lebaran 1443 Hijriah di Tanah Bumbu. Hal ini, dilakukan mengingat belum meredanya virus Covid-19.
Hal itu disampaikan, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo ketika menjadi Inspektur Apel Operasi Keselamatan Intan 2022 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tanbu, Selasa (1/3/2022) yang turut dihadiri Forkopimda.
Kapolres dikenal ramah dengan warga Tanbu ini, menilai pandemi Covid-19 telah menjadi wabah penyakit kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
Hal Itu, kata dia berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas hingga meliputi masalah sosial sampai dengan ekonomi.
Dikatakan, sampai dengan sekarang terhitung sebanyak 135 juta jiwa masyarakat dunia terinfeksi Covid-19 dengan diantara nya 2.9 Juta orang meninggal dunia.
Sementara di Indonesia sendiri tercatat sebanyak, 1,5 juta jiwa terkonfirmasi positif dan 42 ribu orang meninggal dunia.
Di Kalsel sendiri, tercatat ada sebanyak 30 ribu warganya telah terkonfirmasi Positif dengan angka kematian 874 jiwa.
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah telah mengambil berbagai langkah strategis mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melaksanakan Tracking,Testing, dan Treatment, Vaksinsi Covid19, hingga larangan mudik sebagai ipaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Disamping itu, momen mudik lebaran sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat indonesia untuk bepergian ke kampung halaman dan bersilahturahmi bersama keluarga. Ditengah pandemi ini, katanya berpotensi menimbulkan kerawanan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
”Pada 2021 yang lalu, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran covid19. Dan pada tahun ini pemerintah memberlakukan kembali larangan mudik lebaran dikarenakan penyebaran covid19 terus meningkat,” kata AKBP Tri Hambodo.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal tersebut Polda Kalsel beserta seluruh jajaran melaksanakan operasi kewilayahan keselamatan Intan 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari dimulai hari 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022.
“Saya berharap melalui pelaksanaan Operasi Ini dapat tercipta kamseltibcarlantas sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanbu, AKP Guntur S Pambudi, terkait operasi tersebut tetap mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
“Akan tetapi bila pelanggaran yang jelas kasat mata tetap kita lakukan penindakan,” katanya.
Sekedar diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Tanbu, H Ambo Sakka bersama Forkopimda Tanbu.
Ags/ may
0 Komentar