hallobanua.com, BANJARMASIN - Kebijakan vaksinasi menjadi syarat siswa untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, bakal diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Rencana pemberlakukan syarat tersebut merupakan strategi untuk percepatan capaian vaksinasi dengan sasaran siswa di Kota Banjarmasin.
"Sudah kita rapatkan dengan Wali Kota, Kadisdik, Kepala Puskesmas melalui zoom meeting di hari Sabtu (26/03/22) kemarin. Disepakati bahwa kita akan melakukan percepatan vaksin untuk anak-anak," ucapnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dijelaskannya, vaksinasi siswa saat ini baru mencapai 30,54 persen dari 69.608 orang siswa di Kota Banjarmasin.
Sedangkan target persentase capaian yang disepakati pihaknya yakni minimal 70 persen.
"Jadi untuk vaksin anak-anak kita targetkan sebelum ramadan 70%. Sehingga ini yang jadi komitmen kita dalam menjalankan percepatan vaksin dalam minggu ini." katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun mengimbau dan mengedukasi kembali para orangtua siswa yang belum mengizinkan anaknya bervaksin.
Selain itu, edukasi juga dilakukan melewati masing-masing guru dan kepala sekolah di Banjarmasin.
Selain itu, adanya masukan dari Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, yang menyarankan syarat pemeriksaan antigen bagi siswa yang belum atau tidak bervaksin oleh orangtuanya, untuk mengikuti PTM di sekolah, juga turut akan dipertimbangkan pihaknya.
"Salah satu opsi yang akan digunakan nanti barangkali akan mempersyaratkan anak-anak yang belum diizinkan orangtuanya bervaksin, untuk membawa hasil pemeriksaan rapid test antigen ke sekolah agar bisa ikut PTM," ujarnya.
Menurutnya, program vaksin adalah upaya kekarantinaan yang dilakukan negara atas sebuah pandemi yang terjadi saat ini.
Machli menekankan, pihaknya masih mentolerir jika siswa yang belum vaksin tersebut akibat dari kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk bervaksin.
"Tapi, kalau siswa yang belum bervaksin tadi tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan antigen, yang bersangkutan hanya dibolehkan untuk mengikuti pelajaran lewat zoom atau daring," tutupnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bjm
0 Komentar