Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Petugas Tangkap Bidawang di Bartim


hallobanua.com, TANJUNG - Kejadian tragis di alami sebut saja namanya Bunga, seorang siswi kelas dua SD di Kabupaten Tabalong ini menjadi korban tindakan kekerasan oleh AS alias Bidawang (30) warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada, Senin (14/03/22) sore.

Dari informasi yang dilaporkan, kekerasan tersebut dilakukan di belakang rumah warga, namun beruntung aksi kekerasan  pelaku kepergok oleh  tetangga korban. Lalu, Bidawang pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan, melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuhnya, orang tua Bunga langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata pun memburu pelaku dan bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur. 

Dari hasil pemburuan, pelaku Bidawang di tangkap di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, Senin (21/3/22).

"Turut di sita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku AS," terangnya. 

Atas perbuatannya tersebut Bidawang di kenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. 

"Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014," pungkasnya.

Is/ may
tabalong
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya