Pengguna dan Pengedar Sabu di HST Diringkus Polisi


hallobanua.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu. 

Awalnya pelaku beirinisial NAT (24) pemuda asal Desa Haruyan Seberang, lebih dulu tertangkap pada Selasa (22/3/2022) sekitar  pukul 04.00 wita dini hari. 

Dia diamankan di Asrama Yatim setempat dengan barang 1 paket sabu-sabu yang dengan berat bruto 0,20 gram. 

Kemudian setelah diproses lebih lanjut, dari nyanyian pemuda pengangguran itu Polisi melakukan pengembangan. 

Hingga mengatongi satu nama, yakni MS, (42),   tempat NAT mendapatkan barang haram tersebut. 

Polisi pun bergerak ke Desa Sumanggi Seberang Batang Alai Utara HST.tepatnya di rumah yang ditempati Pelaku MS. 

Setelah itu dilakukan penggerebekan, pada pukul 10.00 Wita, pagi. Polisi pun berhasil menemukan 26 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,3 gram. 

Selain itu, juga diamankan 7  lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, HP, serta uang tunai Rp. 804.000,-. 

Disampaikan Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PDIM) Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan penangkapan pelaku. 

"Benar pelaku kita amankan dan sedang dalam proses," katanya, Kamis (10/3/2022). 

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan terancam sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dky/ may
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya