hallobanua.com, BARABAI - PJ (47) seorang Petani di Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabuo Hulu Sungai Tengah, diamanalkan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dia diamankan di sebuah pondok tak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu (10/3/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari PJ, Polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar, dengan berat bruto 1,74 gram.
Disampaikan Kapolre HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PDIM) Humas Polres HST, Aipda M Husaini, membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar pelaku kita amankan, dengan barang bukti narkotika," katanya, Kamis (10/3/2022).
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan terancam sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dky/ may



0 Komentar