hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar rapat permohonan uji materiil Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel, pada, Rabu, (02/03/22).
Sebelumnya diketahui, pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kota Banjarbaru, menuai polemik dari berbagai pihak.
Oleh sebab itu, saat ini pun jajaran Pemko Banjarmasin sedang mengatur strategi guna mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respon atas pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi ini.
"Kita minta masukan dari Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dan juga pejabat dinas di Pemko terkait dengan rencana untuk Judicial Review UU Provinsi ini," ungkap Ibnu Sina usai rapat, Rabu, (02/03/22).
Ibnu mengaku, akan mengadakan pertemuan dengan warga termasuk para pakar dan akademisi dalam waktu dekat ini.
"Kita ingin menggali informasi dari masyarakat, bagaimana aspirasi mereka terkait dengan rencana Judicial Review ini. Terutama masyarakat Kota Banjarmasin," bebernya.
Hal itu dilakukan karena hasil koordinasi pihaknya dengan seluruh Camat dan Lurah di Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa tidak pernah ada yang dilibatkan dalam proses pembentukkan RUU provinsi yang kini sudah disahkan menjadi UU pada 15 Februari 2022 lalu.
"Waktu saya tanya Camat dan Lurah dan Sekwan (Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin) ternyata tidak pernah dilibatkan. Mereka tidak pernah mendapat undangan secara resmi terkait pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel ini," terangnya.
Ibnu pun menekankan, sikap Pemko Banjarmasin masih mempertanyakan proses pengesahan UU Provinsi Kalsel itu.
Pasalnya Ibnu merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal kabar tersebut mencuat ke publik.
"Yang kita pertanyakan ini secara formil atau proses sampai disahkan," tutur Ibnu.
Pucuk pimpinan kota Seribu Sungai ini menilai, tidak ada untung atau rugi dengan pindahnya kedudukan ibukota ini, karena persoalan untung-rugi ini hal yang biasa.
"Tapi bagi kita dari sisi sejarah Kalimantan Selatan dikesampingkan. Karena Banjarmasin ini kan dulu statusnya pernah menduduki sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan. Artinya ada aspek lain yang harus kita pertahankan," tegasnya.
Kendati demikian, Ibnu mengaku bahwa pihaknya tetap menginginkan suasana yang kondusif di masyarakat meski status Ibukota sudah tak lagi disandang oleh Bumi Kayuh Baimbai ini.
"Tapi kan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (terkait pemindahan ibukota) juga perlu ditampung dan disampaikan," ujarnya.
"Kita masih punya waktu selama 45 hari sebelum diundangkan dalam lembaran UU negara. Jadi ada kesempatan untuk mengajukan Judicial Review," sambungnya lagi.
Ibnu juga menegaskan, bahwa formula yang disetujui pihaknya sewaktu masih menduduki sebagai DPRD Provinsi Kalsel sudah bagus.
"Untuk mengurangi beban Banjarmasin, disetujui perkantoran dipindah ke Banjarbaru dan status Ibukota Provinsi masih di Banjarmasin. Kemudian dari tujuh UU provinsi yang dibahas saat pembahasan itu ibukotanya tetap semua. Karena mereka menghargai aspek sejarah. Kenapa Kalsel aja yang berubah?," cetus Ibnu.
Terakhir, Ibnu mengatakan jika sampai saat ini pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan akademisi maupun pakar terkait rencana pengajuan Judicial Review ini.
"Baik secara langsung dan tidak langsung kita lakukan. Bahkan ada banyak advokat yang bersedia secara sukarela membantu kita," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Kota bkm pemerintahan
0 Komentar